Skip to the content
  • Beranda
  • Profile
  • PPID
  • Visi Misi
  • Produk DPRD
  • Berita
  • Galeri

Produk DPRD

Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERA KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSISAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN ( CSR ) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS REFORMA AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL ) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS TATA KELOLA PERPARKIRAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI DAERAH IBUKOTA JAKARTA
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PERCEPATAN PENYERAHAN ASET FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM KEPADA PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA
Keputusan Sekretaris Dewan
KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS/PANDUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
Keputusan Sekretaris Dewan
KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN STRATEGI KOMUNIKASI PADA PROGRAM STRATEGIS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAН PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Keputusan Sekretaris Dewan
KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 9 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN TIM INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH (BMD) BERUPA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN TINGKAT KUASA PENGGUNA BARANG PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026
Berita Terbaru
Pansus Dorong Bentuk Perda CSR April 21, 2026 8:17 pm Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR. Tujuannya, sinkronisasi program dengan pembangunan. Ketua Pansus Ghozi Zulazmi mengatakan, pelaksanaan CSR selama ini berjalan tanpa koordinasi yang kuat dari Pemprov DKI Jakarta. Pembentukan Perda CSR, kata dia, penyaluran bantuan perusahaan berdampak nyata bagi masyarakat. “Nah, kita ingin ini lebih terarah,” ujar Ghozi di Gedung DPRD DKI Jakarta. Satu di antara terobosan dalam Perda, pembentukan database perusahaan yang komprehensif. Jakarta membutuhkan sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi melalui platform digital. Aktivitas CSR akan terpantau secara real-time. Ketua Pansus TJSLP/CSR DPRD DKI Jakarta Ghozi Sulazmi. (dok.DDJP) Sistem digital memudahkan pemerintah memetakan wilayah yang sudah atau belum mendapatkan bantuan dari sektor swasta. “Kita butuh database yang kuat. Selama ini kita belum punya data yang komprehensif mengenai siapa saja yang sudah menyalurkan, bentuknya apa, dan sasarannya siapa,” tegas dia. Selain itu, Ghozi menegaskan, Perda CSR nantinya akan memuat poin mengenai sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosial. Meski demikian, sanksi dimaksud merupakan langkah terakhir. Prioritasnya mencantumkan kepastian hukum. “Kita ingin perusahaan merasa bahwa dengan berkontribusi pada lingkungan dan sosial di Jakarta, iklim usaha mereka juga akan semakin baik,” ungkap Ghozi. Ghozi menargetkan, pengesahan payung hukum tentang CSR menjadi Perda di 2026. Dalam waktu dekat, asosiasi pengusaha hingga akademisi akan hadir memberikan masukan dan saran. “Target kita tahun ini Raperda sudah bisa diparipurnakan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan CSR di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)
22 Apr, 2026
Pansus Dorong Bentuk Perda CSR
Komisi A-KPU DKI Bahas Jumlah Kursi, Inggard: Bukan Jumlah, Tapi Kualitas April 21, 2026 7:40 pm Komisi A menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4). Rapat tersebut membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pertemuan itu juga pembahasan awal perkembangan penataan daerah pemilihan (Dapil), alokasi kursi, serta jumlah anggota DPRD DKI Jakarta jelang Pemilu 2029. Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, pembahasan mengenai penataan Dapil dan jumlah kursi legislatif menjadi perhatian banyak pihak. Terutama setelah adanya perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibukota negara. Menurut Inggard, terdapat kegelisahan di kalangan anggota dewan terkait proyeksi jumlah calon legislatif maupun kursi DPRD DKI Jakarta. Hal itu berpotensi perubahan secara signifikan. Seiring penyesuaian peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP) Ia mengungkapkan, terdapat kegalauan dari anggota dewan ketika KPU DKI melaunching jumlah-jumlah calon legislatif di Jakarta terkait perundangan-perundangan yang ada. Namun demikian, tegas Inggard, pembahasan saat ini bukan semata-mata mengenai jumlah Dapil ataupun kursi. Namun bagaimana menyinkronkan berbagai regulasi agar tidak saling bertentangan. “Sehingga dalam menetapkan aspirasi masyarakat itu memang benar-benar mengkristal di peraturan dan perundang-undangan yang tidak bertolak belakang satu sama lain,” kata Inggard. Ia mencontohkan, Undang-Undang tentang Jakarta telah mengalami perubahan setelah keputusan pemindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, proses perpindahan itu juga masih menunggu ketetapan melalui keputusan presiden (Keppres). Kondisi tersebut, sambung Inggard, butuh harmonisasi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan Pemilu di Jakarta. Ia menilai, penambahan jumlah kursi legislatif tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas. Kualitas wakil rakyat jauh lebih penting. “Bagaimana sistem pemilihannya dan lain sebagainya,” tukas Inggard. (yla/df)

Komisi A-KPU DKI Bahas Jumlah Kursi, Inggard: Bukan Jumlah, Tapi Kualitas
TPST Bantargebang Butuh Anggaran Pembenahan April 21, 2026 7:38 pm Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen mendukung percepatan pembenahan TPST Bantargebang melalui fungsi anggaran. Hal itu terungkap dalam peninjauan Pansus bersama Komisi D di TPST Bantargebang, Selasa (21/4). Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Judistira Hermawan mengatakan, insiden longsor harus menjadi peringatan serius. Perlu percepatan pembenahan. “Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan,” ujar dia. Kunjungan Pansus Pengelolaan Sampah bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta ke TPST Bantargebang. (dok.DDJP) Judistira menuturkan, DPRD akan mencermati kebutuhan lapangan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. “Kami akan menyelaraskan kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup dengan kebijakan anggaran DPRD dalam beberapa tahun ke depan,” terang dia. Paparan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sanksi tersebut mencakup paksaan pemerintah tanpa denda, kewajiban audit lingkungan, hingga proses penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup juga melaporkan audit lingkungan telah selesai Januari 2026. Terdapat 38 rekomendasi. Mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Judistira menegaskan, dukungan anggaran menjadi kunci agar pembenahan berjalan optimal. “Kami memiliki fungsi anggaran dan akan mendukung kebutuhan tersebut,” tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudi Gardesi menuturkan, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti. “Dari 37 temuan, sebanyak 32 sudah ditindaklanjuti. Masih ada lima temuan yang harus diselesaikan,” ungkap Dudi. Ia berharap, sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat mempercepat penyelesaian sisa temuan tersebut. (all/df)

TPST Bantargebang Butuh Anggaran Pembenahan
Ribuan Objek Tanah Jadi Prioritas Percepatan PTSL dan Reforma Agraria April 21, 2026 6:52 pm Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggelar rapat kerja dengan jajaran eksekutif, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4). Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL Dwi Rio Sambodo menjelaskan, rapat fokus pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pertanahan hasil penyusunan sebelumnya. “Fokus pada respon dan paparan dari eksekutif pemda maupun BPN dan GTRA tentang DIM Pansus PTSL yang ada sebelumnya,” ujar Rio. Ia menyebut, terdapat 23 subkelompok. Terbagi dalam empat kelompok utama, terkait persoalan pertanahan. Pansus dan BPN sudah menentukan prioritas utama dan fokus soal pendaftaran yang masuk kategori 1. “Yaitu objek tanah yang didaftarkan oleh pemohon (warga),” ungkap Rio. Terdapat 5.261 objek tanah kategori 1 atau clean and clear menjadi prioritas utama penyelesaian dalam waktu dekat. Pansus menargetkan percepatan penyelesaian dalam waktu satu bulan ke depan atau hingga Agustus 2026. Tentunya dengan dukungan data lengkap dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta. “BPN sudah menyiapkan data komplit dan akan distribusikan kepada warga. Dikoneksikan kepada walikota di seluruh DKI Jakarta,” ucap Rio. Selain itu, Pansus juga menyepakati tiga aspek utama dalam penanganan persoalan pertanahan. Yakni, aspek yang dapat segera dieksekusi. Khususnya untuk tanah kategori clean and clear. Kedua, aspek rekomendasi untuk tanah yang belum clear atau masuk kategori tiga. Termasuk yang memiliki potensi konflik. Aspek ketiga, kebutuhan perubahan kebijakan guna mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara komprehensif. “Jadi nanti bisa dalam bentuk Pergub, Perda, PP, Perpres, bahkan undang-undang,” tegas Rio. Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyoroti komposisi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang perlu perluasan agar lebih representatif. “Kita juga mengkoreksi supaya komposisi gugus tugas reforma agraria ini bisa merepresentasikan semua pihak,” kata Rio. Ia menilai, perlu pelibatan unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan warga secara lebih optimal dalam GTRA. Sebagai tindak lanjut, Pansus akan menggelar rapat lanjutan pada 30 April 2026. Agendanya, pendalaman materi dan pembahasan data secara lebih rinci. “Termasuk melakukan respons terhadap data 5.261 K1 maupun puluhan ribu, bahkan 230ribu yang masuk K3,” ungkap Rio. Rapat berikutnya juga akan membahas kendala penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. Pasalnya, selama ini masih menjadi persoalan bagi masyarakat. Secara keseluruhan, pembahasan Pansus mengarah pada mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Ujung-ujungnya bagaimana bisa menangani persoalan-persoalan tanah untuk rakyat dan bisa mengikis ancaman dari mafia tanah,” pungkas Rio. (gie/df)

Ribuan Objek Tanah Jadi Prioritas Percepatan PTSL dan Reforma Agraria
Bapemperda ‘Kejar’ Kualitas Ranperda SPAM April 21, 2026 3:12 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, kegiatan sebagai langkah awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kegiatan itu menjadi inovasi baru untuk memperkuat kualitas pembahasan sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal per pasal oleh Bapemperda. “Ini merupakan terobosan baru sebelum dibahas. Dari evaluasi kami, selama ini yang menjadi kendala adalah tidak terinformasinya pasal per pasal ini kepada fraksi-fraksi,” ujar Aziz, Selasa (21/4). Menurut dia, selama ini mekanisme penyampaian pandangan fraksi cenderung hanya berlangsung dalam forum paripurna. Sehingga ruang diskusi menjadi terbatas. “Karena itu kami mengadakan inovasi baru, kreativitas baru agar lebih berkualitas,” kata Aziz. Salah satu manfaat adanya FGD ini yakni untuk meningkatan kualitas pembahasan menjadi fokus utama. Tak hanya mengejar kuantitas penyelesaian Ranperda saja. “Kami sudah berdiskusi dengan gubernur bagaimana bisa meningkatkan kualitas melalui adanya FGD dengan anggota DPRD,” ucap Aziz. Dalam pelaksanaannya, diskusi berlangsung kondusif. Banyak masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari pimpinan fraksi dan komisi. “Masukan-masukan tersebut sudah kami catat dalam bentuk notulensi yang nanti akan kita jadikan prioritas untuk pembahasan pasal per pasal di rapat Bapemperda,” tutur Aziz. Ia juga mengungkapkan, terdapat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan Ranperda SPAM. Tentunya menjadi rujukan dalam pembahasan. “Ada sembilan Perda yang terkait dengan Ranperda SPAM ini. Yakni Perda mengenai Rencana Induk Jaringan Utilitas, Perda Retribusi Pajak Air Tanah, Perda RPJMD dan RPJPD, Perda RTRW, Perda RPPLH, Perda DKJ, Perda PDAM yang terbagi jadi dua,” papar Aziz. Dua regulasi penting terkait PDAM, lanjut Aziz, yaitu Perda mengenai Perubahan Badan Hukum dan juga Perda mengenai Perubahan Modal Dasar. “Nah ini perda-perda ini akan menjadi rujukan bagi pembahasan pasal per pasal nantinya,” ungkap Aziz. Bapemperda berharap, dukungan dari seluruh pihak bisa membuat proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu. Selanjutnya, kata Aziz, FGD akan menjadi tahapan wajib dalam sebelum pembahasan Ranperda. “Agar fraksi, pimpinan-pimpinan fraksi terinformasikan lebih dahulu,” kata Aziz. Melalui inovasi tersebut, Bapemperda optimistis kualitas produk legislasi daerah. Khususnya Ranperda SPAM. Nantinya akan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Saya kira proses politik ini juga tidak kalah pentingnya dengan proses administrasi ya, karena inilah yang menentukan kualitasnya,” pungkas Aziz. (gie/df)

Bapemperda ‘Kejar’ Kualitas Ranperda SPAM
140
Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110
Telp. (+6221) 3822951, 3822051
Fax. (+6221) 3843647
Email. humas@dprd-dkijakartaprov.go.id

https://Dissertation-Writingservice.com
Tautan Cepat
  • Visi dan Misi
  • Produk DPRD
  • Berita
  • Galeri
Instansi Terkait
  • JDIH Nasional
  • JDIH Provinsi DKI Jakarta
  • JDIH Wilayah Jakarta Pusat
  • JDIH Wilayah Jakarta Utara
  • JDIH Wilayah Jakarta Timur
  • JDIH Wilayah Jakarta Barat
  • JDIH Wilayah Jakarta Selatan
  • JDIH Wilayah Jakarta Kepulauan Seribu
  • slot maxwin