@dmin

Butuh Pengaturan Tegas terhadap Kekerasan Digital
Butuh Pengaturan Tegas terhadap Kekerasan Digital May 11, 2026 6:23 pm Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan harus mampu menjawab berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan berbasis digital yang kini semakin marak. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5). Fraksi PKS memandang perlindungan perempuan tidak hanya sebatas penanganan korban kekerasan. Melainkan, bagian dari upaya menjaga martabat manusia. Memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. PKS juga menyoroti perubahan pola kekerasan terhadap perempuan yang kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital. Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP) Perkembangan teknologi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kekerasan baru. Sehingga perlu perhatian serius dalam regulasi daerah. “Fraksi PKS memandang kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital,” kata Thamrin. Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda karena perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Bentuk kekerasan digital memiliki dampak yang tidak kalah besar dibanding kekerasan fisik. Terutama terhadap kondisi psikologis korban, reputasi pribadi, hingga kehidupan sosial korban. Fraksi PKS berpandangan regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi instrumen perlindungan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, aturan mengenai kekerasan berbasis digital dinilai perlu diatur lebih rinci dan tegas di dalam Ranperda tersebut. Tidak hanya itu, PKS juga mendorong agar Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Yakni, memasukkan sejumlah regulasi nasional yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan seksual. Penguatan konsideran hukum menjadi penting agar pelaksanaan Perda punya keterkaitan dan sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terutama dalam menghadapi kasus kekerasan digital dan kekerasan seksual. “Penambahan konsideran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam klausul mengingat, guna memperkuat dasar hukum Raperda ini,” tegas Thamrin. (yla/df)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan harus mampu menjawab berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan berbasis digital yang kini semakin marak. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5). Fraksi PKS memandang Butuh Pengaturan Tegas terhadap Kekerasan Digital

Ranperda Perlindungan Perempuan Pastikan Layanan bagi Korban
Ranperda Perlindungan Perempuan Pastikan Layanan bagi Korban

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi langkah penting memperkuat perlindungan terhadap perempuan di Jakarta. Regulasi itu mampu menjawab berbagai persoalan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, hingga diskriminasi yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Demikian ungkap Penasehat Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Ranperda Perlindungan Perempuan Pastikan Layanan bagi Korban

Gubernur Pramono Tegaskan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Gubernur Pramono Tegaskan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah May 11, 2026 6:08 pm DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino menyampaikan, seluruh fraksi telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebagai bahan pembahasan bersama eksekutif.

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino menyampaikan, seluruh fraksi telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebagai bahan pembahasan bersama eksekutif. “Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Gubernur Pramono Tegaskan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Perlindungan Perempuan, Fraksi Gerindra: Investasi Sosial Jangka Panjang
Perlindungan Perempuan, Fraksi Gerindra: Investasi Sosial Jangka Panjang May 11, 2026 6:01 pm Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya kepastian pembiayaan dan keberlanjutan program dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Yudha Permana dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5). Ranperda tersebut telah mengatur berbagai bentuk layanan perlindungan perempuan secara cukup luas. Mulai dari layanan kesehatan, psikososial, rumah aman, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, bantuan ekonomi hingga reintegrasi sosial bagi korban. Meski demikian, Fraksi Gerindra memandang masih perlu penguatan pada aspek pembiayaan agar pelaksanaan layanan perlindungan perempuan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Perlu kejelasan mengenai standar minimum pembiayaan, prioritas penganggaran, hingga mekanisme evaluasi program untuk memastikan masyarakat merasakan layanan. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Yudha Permana. (dok.DDJP) “Fraksi Partai Gerindra mencermati pengaturan pembiayaan dan dukungan anggaran belum cukup menegaskan keberlanjutan layanan,” kata Yudha. Perlindungan perempuan tidak seharusnya sekadar program administratif. Melainkan investasi sosial jangka panjang yang membutuhkan dukungan tata kelola dan penganggaran yang efektif. “Ditopang penganggaran berbasis outcome dan tata kelola yang efektif,” kata Yudha. Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong agar penganggaran program perlindungan perempuan dilakukan secara terukur dan terintegrasi lintas perangkat daerah. Langkah tersebut untuk mencegah tumpang tindih program serta pemborosan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan. Evaluasi program tidak cukup hanya melihat tingkat penyerapan anggaran. Harus berorientasi pada kualitas layanan dan keberhasilan pemulihan korban. “Menitikberatkan pada capaian layanan, keberhasilan pemulihan korban, serta keberlanjutan dampak program,” kata Yudha. Selain aspek pembiayaan dan evaluasi program, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dalam implementasi Ranperda tersebut. Fraksi Gerindra mengusulkan kewajiban pelaporan penggunaan anggaran dan capaian indikator kinerja utama kepada DPRD secara berkala. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh program perlindungan perempuan berjalan tepat sasaran. Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (yla/df)

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya kepastian pembiayaan dan keberlanjutan program dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Yudha Permana dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5). Ranperda tersebut telah mengatur berbagai bentuk layanan perlindungan perempuan secara cukup luas. Mulai dari layanan kesehatan, psikososial, rumah Perlindungan Perempuan, Fraksi Gerindra: Investasi Sosial Jangka Panjang

Penguatan UPTD PPA hingga Tingkat Kecamatan
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan fokus pada penanganan korban kekerasan dan memperkuat upaya pencegahan sejak dini. Demikian ungkap Anggota Fraksi Nasdem Muhammad Idris dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5). Langkah pencegahan perlu secara menyeluruh. Melalui edukasi dan kampanye antikekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Fraksi NasDem mendorong agar regulasi memperhatikan penanganan dari sisi hulu. Dengan begitu, menekan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak awal. Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris. (dok.DDJP) “Tidak hanya penanganan terpadu kasus kekerasan yang berasal dari hilir tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujar Idris. Menurut Fraksi NasDem, perlu perluasan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui kewajiban sosialisasi antikekerasan di seluruh jenjang pendidikan hingga lingkungan kerja. Selain itu, kampanye publik dan program pemberdayaan perempuan harus melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sektor swasta. Perusahaan swasta juga wajib memiliki program mitigasi kekerasan terhadap perempuan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Menciptakan ruang aman bagi perempuan. Upaya tersebut penting agar perlindungan perempuan menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. NasDem juga menyoroti pentingnya penguatan layanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan. Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu diperluas hingga tingkat kecamatan. Sehingga layanan penanganan lebih mudah terjangkau masyarakat. Layanan tersebut harus mampu mencakup penanganan pengaduan oleh petugas terlatih, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga proses penegakan hukum secara menyeluruh. Harapannya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif. Memberikan perlindungan bagi perempuan di Jakarta. “Dengan target cakupan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakkan hukum dari tingkat penyidikan sampai keputusan pengadilan yaitu 100 persen,” kata Idris. (yla/df)

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan fokus pada penanganan korban kekerasan dan memperkuat upaya pencegahan sejak dini. Demikian ungkap Anggota Fraksi Nasdem Muhammad Idris dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5). Langkah pencegahan perlu secara menyeluruh. Melalui edukasi dan kampanye antikekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Fraksi NasDem Penguatan UPTD PPA hingga Tingkat Kecamatan

Ranperda Ssistem Kesehatan Antisipasi Wabah, Fraksi Gerindra Minta Pangkas Waktu Tunggu Obat
Ranperda Ssistem Kesehatan Antisipasi Wabah, Fraksi Gerindra Minta Pangkas Waktu Tunggu Obat May 11, 2026 4:33 pm Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Ranperda Sistem Kesehatan Daerah memperkuat deteksi dini penyakit dan kesiapsiagaan menghadapi wabah. Upaya kesehatan preventif perlu dilengkapi sistem pengawasan berbasis data real time. Sistem tersebut penting untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi kondisi lingkungan, bencana, kedaruratan kesehatan, dan wabah.

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Ranperda Sistem Kesehatan Daerah memperkuat deteksi dini penyakit dan kesiapsiagaan menghadapi wabah. Upaya kesehatan preventif perlu dilengkapi sistem pengawasan berbasis data real time. Sistem tersebut penting untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi kondisi lingkungan, bencana, kedaruratan kesehatan, dan wabah. Demikian ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Yudha Permana dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Ranperda Ssistem Kesehatan Antisipasi Wabah, Fraksi Gerindra Minta Pangkas Waktu Tunggu Obat

Perkuat Kesiapsiagaan Krisis dalam Ranperda Sistem Kesehatan
Perkuat Kesiapsiagaan Krisis dalam Ranperda Sistem Kesehatan May 11, 2026 3:48 pm Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah memuat mekanisme kesiapsiagaan krisis kesehatan secara konkret. Anggota Fraksi PAN Husen mengatakan, Pandemi Covid-19 memberi pelajaran penting bagi Jakarta. Sistem kesehatan daerah perlu lebih siap dari sisi fasilitas, tenaga medis, cadangan penyangga obat, vaksin, alat kesehatan, hingga koordinasi lintas sektor. “Pandemi Covid-19 telah menunjukkan betapa rapuhnya sistem kesehatan Jakarta,” ujar Husen dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda Sistem Kesehatan, Senin (11/5). Fraksi PAN menilai, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah harus mengatur kesiapsiagaan krisis sebagai bagian dari tata kelola kesehatan berkelanjutan. Bukan sekadar protokol darurat. Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen. (dok.DDJP) Selain kesiapsiagaan krisis, Fraksi PAN menyoroti peningkatan kasus tuberkulosis (TBC) dan hipertensi di Jakarta. Berdasarkan data yang disampaikan fraksi, kasus TBC mencapai 351.038 kasus pada 2024, sedangkan hipertensi mencapai 896.626 kasus pada tahun yang sama. Lonjakan itu menjadi alarm serius. Jakarta menghadapi beban ganda penyakit menular dan tidak menular yang dapat menekan sistem layanan kesehatan. “Lonjakan ini bukan sekadar angka,” terang Husen. Fraksi PAN mendorong Ranperda memuat strategi komprehensif untuk memperkuat layanan promotif dan preventif. Strategi tersebut perlu disertai peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, perluasan akses obat dan layanan, serta integrasi data kesehatan berbasis bukti. Fraksi PAN mempertanyakan sejauh mana Ranperda akan mengunci alokasi anggaran khusus untuk layanan promotif dan preventif. Pendekatan tersebut penting agar beban biaya pengobatan kuratif tidak semakin besar pada masa depan. “Mengingat tren penyakit tidak menular seperti hipertensi terus melonjak, sejauh mana Ranperda ini akan mengunci alokasi anggaran khusus untuk layanan promotif dan preventif?” tambah Husen. Fraksi PAN berharap, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah mampu memperkuat ketahanan layanan kesehatan Jakarta. Termasuk menekan laju penyakit dan menghadirkan layanan yang lebih berorientasi pada pencegahan. (all/df)

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah memuat mekanisme kesiapsiagaan krisis kesehatan secara konkret. Anggota Fraksi PAN Husen mengatakan, Pandemi Covid-19 memberi pelajaran penting bagi Jakarta. Sistem kesehatan daerah perlu lebih siap dari sisi fasilitas, tenaga medis, cadangan penyangga obat, vaksin, alat kesehatan, hingga koordinasi lintas sektor. “Pandemi Covid-19 telah Perkuat Kesiapsiagaan Krisis dalam Ranperda Sistem Kesehatan

Jakarta Belum Aman bagi Perempuan, Fraksi PAN: Pencegahan sebagai Strategi Utama
Jakarta Belum Aman bagi Perempuan, Fraksi PAN: Pencegahan sebagai Strategi Utama May 11, 2026 1:48 pm Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna di gedung Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5). Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta sebagaimana disampaikan gubernur merupakan peringatan serius bagi semua pihak. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Pusat Pelayanan Terpadu menunjukkan, Jakarta belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna di gedung Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5). Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta sebagaimana disampaikan gubernur merupakan peringatan serius bagi semua pihak. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Pusat Pelayanan Terpadu menunjukkan, Jakarta Jakarta Belum Aman bagi Perempuan, Fraksi PAN: Pencegahan sebagai Strategi Utama

Fraksi Demokrat-Perindo Sikapi Marak Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Sekretaris Fraksi Demokrat-Perindo Lazarus Simon Ishak menyampaikan, mendukung pengajuan Ranperda tersebut. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, perlu penyesuaian dengan perkembangan persoalan yang dihadapi perempuan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan perubahan regulasi nasional.

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Sekretaris Fraksi Demokrat-Perindo Lazarus Simon Ishak menyampaikan, mendukung pengajuan Ranperda tersebut. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, perlu penyesuaian dengan perkembangan persoalan yang dihadapi perempuan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan perubahan regulasi nasional. “Perda Nomor 8 Tahun 2011 Fraksi Demokrat-Perindo Sikapi Marak Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029