Galeri

Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPU Tegal Alur
Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPU Tegal Alur February 10, 2026 4:01 pm DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian pembayaran lahan yang berada di atas Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. Audiensi ini mempertemukan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, audiensi digelar sebagai ruang klarifikasi antarpihak. “Telah hadir masyarakat yang menyatakan bahwa makam Tegal Alur adalah tanah miliknya dengan membawa data dan didampingi penasihat hukum. Saya juga hadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ujar Khoirudin, Selasa (10/2). Dari sisi pemerintah daerah, sebut dia, lahan TPU Tegal Alur merupakan aset Pemda dan telah terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). “Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menyatakan itu milik pemda yang sekarang sudah dipagar, seluruhnya 70 hektare,” kata Khoirudin. Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan hukum. “Tentu di sini DPRD hanya mempertemukan para pihak, tidak dalam kapasitas memutuskan,” tutur Khoirudin. Dia berharap, audiensi itu membuka hambatan administrasi yang selama ini kerap terjadi. “Hanya mempertemukan dan silahkan adu data, silakan adu keterangan,” ucap Khoirudin. Khoirudin berpesan kepada seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian persoalan lahan. “Yang jelas jangan sampai tanah masyarakat dipakai tidak dibayar. Tetapi kita juga tidak akan gegabah membayar kalau tanah itu tidak clear and clean,” kata Khoirudin. Untuk memperjelas status kepemilikan, DPRD akan menindaklanjuti dengan rapat lanjutan dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan BPAD dan datangkan BPN Jakarta Barat, yang mudah-mudahan dari situ ada kejelasan,” harap Khoirudin. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Eko Cahyono menegaskan, lahan tersebut saat ini berfungsi sebagai TPU dan menjadi tanggung jawab pengelolaan pemerintah. “Karena dengan kondisi yang sudah ada itu sebagai lahan TPU. Dan itu memang yang menjadi kewajiban kami untuk mengelola,” kata Eko. Dengan tegas, ia menyebutkan lahan TPU Tegal Alur tercatat sebagai aset daerah. “Kalau dari berkas memang tadi sudah disampaikan juga di forum memang yang kami kelola masuk di KIB kami,” kata Eko. Namun demikian, Distamhut masih memerlukan pendampingan hukum dalam proses pembuktian dokumen. Ia menambahkan, koordinasi dengan Biro Hukum akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. “Nanti kami butuh bantuan teman-teman Biro Hukum untuk pendampingan juga,” pungkas Eko. (gie/df)

DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian pembayaran lahan yang berada di atas Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. Audiensi ini mempertemukan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, audiensi digelar sebagai ruang klarifikasi antarpihak. “Telah hadir masyarakat yang menyatakan bahwa makam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPU Tegal Alur

Ketua DPRD DKI Hadiri Upacara Hardiknas 2025

Ketua DPRD DKI Hadiri Upacara Hardiknas 2025

Propemperda 2022 Ditarget Rampung Akhir November
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dapat disahkan 24 November mendatang. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), pengesahan akan diawali dengan inventarisasi judul-judul usulan Propemperda dari komisi-komisi dan eksekutif mulai 21-22 Oktober, menerima usulan dan saran dari LSM akademisi dan organisasi lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif 25 Oktober. Selanjutnya, masukan dari RDPU nantinya juga akan ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan komisi dan eksekutif 26 Oktober keesokan harinya. Kemudian, Bapemperda bersama eksekutif akan membahas usulan, mendengarkan penjelasan eksekutif, dan sekaligus menyusun daftar prioritas propemperda 2022 selama dua hari mulai 1-2 November, finalisasi propemperda 2022 bersama eksekutif 9 November, penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap propemperda 2022 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan dewan bersama fraksi-fraksi dan eksekutif 17 November. “24 November itu kita harapkan Bapemperda sudah kerja maksimal untuk menentukan jumlah prioritas perda atau raperda yang akan dibahas di 2022,” kata Abdurahman Suhaimi, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI di Bogor Jawa Barat, Kamis (21/10). Dengan demikian, ia mendorong pembahasan judul-judul raperda atau perda yang akan masuk dalam Propemperda 2022 harus sesuai kebutuhan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan yang berkembang di Kota Jakarta. “Dan untuk berapanya nanti ada di Bapemperda. Meskipun belum selesai, saya kira kalau itu urgent bisa dimasukan kembali,” tandas Suhaimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dapat disahkan 24 November mendatang. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), pengesahan akan diawali dengan inventarisasi judul-judul usulan Propemperda dari komisi-komisi dan eksekutif mulai 21-22 Oktober, menerima usulan dan saran dari LSM akademisi dan organisasi lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Propemperda 2022 Ditarget Rampung Akhir November

Laporan Reses DPRD DKI: Pemprov Wajib Tindaklanjut Aspirasi Warga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menyampaikan laporan hasil reses kedua di tahun 2021 melalui rapat paripurna, Senin (4/10). Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi meminta agar seluruh aspirasi masyarakat yang tertuang dalam laporan reses kedua tahun 2021 segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di setiap wilayah. “Harapan Laporan Reses DPRD DKI: Pemprov Wajib Tindaklanjut Aspirasi Warga

Bapemperda Mulai Dalami Usulan Perubahan Perda Tentang PT Jakarta Tourisindo

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama jajaran direksi PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan Biro Hukum DKI Jakarta, Rabu (22/9). Pada kesempatan itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta PT Jaktour meninjau ulang naskah akademis sebagai landasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Bapemperda menilai perlu harmonisasi payung hukum agar segmentasi kerja PT Jaktour sebagai Bapemperda Mulai Dalami Usulan Perubahan Perda Tentang PT Jakarta Tourisindo

DPRD Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Walikota Jakbar dan Jaksel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan untuk menguji kepatutan dan kelayakan (fit and propertest) calon Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Rabu (15/9). Fit and Propertest digelar berdasarkan surat Gubernur Nomor 376/-071.821 tertanggal 2 September. Dalam surat tersebut Yani Wahyu Purwoko diusulkan menjadi calon Walikota Jakarta Barat. Sementara Munjirin diusulkan menjadi calon Walikota Jakarta Selatan.