@dmin

Pansus Aset Desak Tindak Tegas Pengembang Nakal
Pansus Aset Desak Tindak Tegas Pengembang Nakal April 20, 2026 7:17 pm Panitia Khusus (Pansus) tentang Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban aset. Demikian ungkap Anggota Pansus Achmad Yani usai rapat menginventarisasi aset milik DKI bersama eksekutif, Senin (20/4). Menurut Yani, masih banyak temuan klasifikasi pengembang yang sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI. Padahal aset tersebut bermanfaat sebagai Fasos-Fasum guna memenuhi hak publik. “Kami minta SKPD bisa menginventarisir,” ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota Pansus PercepatanPercepatan Penyerahan Aset DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP) Yani meminta Pemprov DKI memperkuat regulasi dan membentuk tim khusus. Sehingga fokus pada validasi data terhadap pengembang yang tidak kooperatif. Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Termasuk menerapkan sanksi hukum bagi pengembang yang abai terhadap kewajiban aset. “Tim nanti juga bagaimana terus melakukan penagihan,” tegas Yani. Tak lupa, yani mendesak pengembang segera menyerahkan kewajiban aset ke Pemprov DKI. Sebab, terdapat konsekuensi hukum atas penguasaan aset secara sepihak. “Aturan ini perlu ditegakkan. Jadi kalau mereka masih membandel, ya sesuai dengan aturan,” tegas Yani. Dengan demikian, penyerahan aset-aset bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga. “Ini tidak lain kan adalah untuk kepentingan warga masyarakat Jakarta,” tukas Yani. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) tentang Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban aset. Demikian ungkap Anggota Pansus Achmad Yani usai rapat menginventarisasi aset milik DKI bersama eksekutif, Senin (20/4). Menurut Yani, masih banyak temuan klasifikasi pengembang yang sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI. Padahal aset Pansus Aset Desak Tindak Tegas Pengembang Nakal

Pansus Fasos Fasum Inventaris Aset Pemprov DKI
Pansus Fasos Fasum Inventaris Aset Pemprov DKI April 20, 2026 2:29 pm Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum)menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4). Rapat tersebut fokus pada inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketua Pansus Inggard Joshua memimpin rapat Bersama Wakil Ketua Pansus Mujiyono. Inggard menegaskan, Pemprov DKI harus mulai menginventarisasi aset yang masih bermasalah dengan pihak pengembang. Sebab, banyak pemanfaatan Fasos Fasum secara ilegal. “Pansus Fasos Fasum ini kita ingin semuanya terbuka ya, jangan sampai merugikan,” ujar Inggard. Anggota Pansus yang hadir dalam pertemuan itu, Achmad Yani, Inad Luciawaty, Zahrina Nurbaiti, Hilda Kusuma Dewi, Agustina Hermanto, Ali Hakim Lubis, Alief Bintang Haryadi, Mohammad Ongen Sangaji, Riano P. Ahmad, Habib Muhamad Bin Salim Alatas, Dina Masyusin, dan William Aditya Sarana. Sedangkan pihak eksekutif di antaranya, Inspektorat DKI Jakarta, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, dan perwakilan lima pemerintah kota. Rapat tersebut mengacu pada Surat Nomor 475/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum)menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4). Rapat tersebut fokus pada inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketua Pansus Inggard Joshua memimpin rapat Bersama Wakil Ketua Pansus Mujiyono. Inggard menegaskan, Pemprov DKI harus mulai menginventarisasi aset yang masih bermasalah dengan pihak pengembang. Pansus Fasos Fasum Inventaris Aset Pemprov DKI

Rapat Paripurna LKPJ Gubernur terhadap APBD 2025
Rapat Paripurna LKPJ Gubernur terhadap APBD 2025 April 20, 2026 1:26 pm Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan pidato gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025, Senin (20/4). Ketua DPRD Khoirudin mengatakan, bakal menindaklanjuti LKPJ Gubernur dalam bentuk pembahasan atau evaluasi. Lima komisi akan membahas itu mulai 22-24 April 2026. Selanjutnya, lanjut Khoirudin, pidato tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan rekomendasi DPRD. “Menjadi bahan masukan bagi DPRD dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Kamis, 30 April 2026,” ujar Khoirudin. Rangkaian tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kepala daerah, kata Khoirudin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. “Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap dia. Sebelumnya, Wakil Gubernur Rano Karno dalam pidatonya menjelaskan, Penyampaian LKPJ 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. “Serta tindak lanjut dari rekomendasi DPRD yang telah disampaikan pada tahun lalu,” tutur Rano. Ia juga menjelaskan, realisasi APBD tahun 2025 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Laporan dalam LKPJ masih dalam posisi unreviewed. Pendapatan Daerah 2025 terealisasi 94,75 persen, sebesar Rp80,02 triliun dari target Rp84,45 persen. Terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp51,21 triliun atau 94,50 persen. Lalu, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp28,73 triliun atau 95,51 persen. “Serta realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp73,37 miliar atau 42,52 persen,” ungkap Rano. Meski demikian, Rano mengakui, masih terdapat capaian beberapa komponen pajak daerah yang kurang dari 90 persen. Seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, terdapat indikasi kecenderungan peningkatan pada konsumsi energi alternatif selain Bahan Bakar Minyak (BBM). Di antaranya penggunaan kendaraan listrik yang secara agregat dapat berpengaruh terhadap realisasi penjualan BBM dalam jangka pendek maupun jangka panjang. “Lalu terdapat perluasan pengecualian objek BPHTB sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” tambah Rano. Terkait Belanja Daerah, jelas dia, pada akhir 2025 telah terealisasi sebesar Rp76,09 triliun atau mencapai 88,50 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp85,97 triliun. Mengenai Pembiayaan Daerah, realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp7,33 triliun atau 98,99 persen dari target awal Rp7,40 triliun. Bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp4,43 triliun, Pinjaman Dalam Negeri sebesar 2,89 triliun, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sebesar Rp68 juta. Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp5,44 triliun atau 92,53 persen dari rencana Rp5,88 triliun. Pengeluaran Pembiayaan itu dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yaitu, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), PT.Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan pembayaran pokok pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat sebesar Rp1,92 triliun. Rano berharap, LKPJ menjadi wujud nyata kerja sama dan komitmen dari jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Dengan kata lain, mempertahankan dan meningkatkan sinergi pada masa yang akan datang. Mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian. “Berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya,” kata Rano. (gie/df)

Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan pidato gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025, Senin (20/4). Ketua DPRD Khoirudin mengatakan, bakal menindaklanjuti LKPJ Gubernur dalam bentuk pembahasan atau evaluasi. Lima komisi akan membahas itu mulai 22-24 April 2026. Selanjutnya, lanjut Khoirudin, pidato tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan rekomendasi DPRD. “Menjadi bahan masukan Rapat Paripurna LKPJ Gubernur terhadap APBD 2025

Pansus Sebut CSR Belum Merata
Pansus Sebut CSR Belum Merata April 17, 2026 4:13 pm Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan, manfaat Program Corporate Social Responsibility belum merata di bagi masyarakat. Menurut dia, masih banyak warga terdampak aktivitas pembangunan tidak memperoleh perhatian nyata dari program tersebut. Kondisi demikian menjadi perhatian serius bagi Pansus. “Bingkai utamanya adalah bahwa belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya CSR,” ujar dia, beberapa waktu lalu. Selama ini, banyak warga yang mengeluh karena terdampak proyek pembangunan. Karena itu, Pansus CSR/TJSL menggali berbagai masukan guna memastikan CSR menyentuh kebutuhan warga. Wakil Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) August juga menyoroti regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Jakarta. Yaitu, Peraturan Gubernur tahun 2013. Aturan itu sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini. Sehingga perlu pembaruan, selaras dengan aturan pemerintah pusat. “(Pergub) masih usang. Artinya, nanti perlu di-update, diperbaharui,” tandas August. Tak hanya itu, Pansus juga meminta keterbukaan data dan informasi. Khususnya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan memperoleh memperoleh penyertaan modal daerah dari anggaran publik, BUMD semestinya turut memastikan Program CSR berdampak nyata bagi masyarakat Jakarta. “Kenapa warga DKI Jakarta sendiri tidak merasakan CSR itu,” ungkap August. Seringkali, pelaksanaan CSR menyadari wilayah luar DKI Jakarta. Padahal di warga Jakarta masih banyak yang membutuhkan program itu. Warga Jakarta harus menjadi prioritas penyaluran CSR dari BUMD. “Barulah nanti diperluas ke tempat lain,” ucap August. August mengatakan ke depan, Pansus CSR/TJSL membuka peluang mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempertegas fungsi DPRD dalam pengawasan dan legislasi, sekaligus memastikan pelaksanaan CSR benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. “Supaya ada peraturan daerah yang mana ini juga menguatkan fungsi kami, baik melakukan pengawasan maupun juga melakukan legislasi untuk kebaikan warga DKI Jakarta,” tukas dia. (yla/df)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan, manfaat Program Corporate Social Responsibility belum merata di bagi masyarakat. Menurut dia, masih banyak warga terdampak aktivitas pembangunan tidak memperoleh perhatian nyata dari program tersebut. Kondisi demikian menjadi perhatian serius bagi Pansus. “Bingkai utamanya adalah bahwa belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya Pansus Sebut CSR Belum Merata

Nuchbatillah Minta Pansus Fasos-Fasum Tertibkan Pengembang Nakal
Nuchbatillah Minta Pansus Fasos-Fasum Tertibkan Pengembang Nakal

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mendorong Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) menertibkan pengelolaan aset lahan di Jakarta. Pasalnya, banyak pengaduan masyarakat terkait status kepemilikan tanah. “Permasalahan tanah sering kami temukan dalam audiensi,” ujar Nuchbatillah. Hingga kini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum ke Pemprov DKI Jakarta. Ironisnya, ungkap Nuchbatillah, terdapat Fasos-Fasum yang Nuchbatillah Minta Pansus Fasos-Fasum Tertibkan Pengembang Nakal

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERA KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSISAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN ( CSR ) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS REFORMA AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL ) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS TATA KELOLA PERPARKIRAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA